JAKARTA, KOMPAS.com — Massa dari pengemudi taksi online mulai membubarkan diri pada pukul 18.20. Mereka bubar setelah salah seorang perwakilan yang ikut bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik ke atas mobil komando dan menyampaikan hasil pertemuan mereka.
"Jadi, pertemuan tadi itu sudah dibuat notulen dan berita acara Pak Menhub. Pertama, kami dijanjikan akan difasilitasi bertemu dengan pihak aplikator, Kemenkominfo, dan Kepolisian," kata perwakilan bernama Eki Zakiah Azis, Senin (29/1/2018).
Kemudian, lanjutnya, Menhub berjanji akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menkominfo soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 yang ditolak para pengemudi taksi online.
"Kami berharap adanya SKB supaya tidak hanya pengemudi yang dikasih aturan, tetapi aplikator juga harus punya peraturan, tunduk peraturan. SKB itu menurut Menhub dalam 3 hari dari besok dia akan atur pertemuan untuk hal tersebut," kata Eki.
Baca juga: Gaduh Taksi Online, Pemerintah Diminta Revisi Undang-undang
Ia menambahkan, mulai 1 Februari tidak akan penindakan secara hukum atau tilang bagi para pengemudi taksi online yang tidak mematuhi PM 108.
"Untuk penegakan hukum masih bisa diundur, artinya nanti Februari hanya akan disosialisasikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Penegakan hukum belum akan ada atau tidak langsung ditilang, menyosialisasikan, dan mengingatkan saja," ujarnya.
Setelah mendengarkan ucapan Eki, massa mulai membubarkan diri secara perlahan. Pihak kepolisian turut mengawal pembubaran aksi yang dilakukan sejak pukul 12.00.