JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri 108 mengenai Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek pada awal Februari 2018.
Namun, ia merespon permintaan para pengemudi taksi online untuk memperpanjang masa toleransi atau transisi. Hasil ini didapat setelah terjadi diskusi dengan beberapa perwakilan taksi online pada Senin (29/1/2018).
"Dalam kurun waktu tertentu, kami melakukan operasi simpatik, artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu, hanya berupa teguran dan peringatan," ucap Budi sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2018).
Budi mengatakan, pengemudi taksi online yang belum memenuhi syarat PM 108 tidak akan ditilang polisi.
Baca juga: Sanksi Sopir Taksi Online Sebatas Teguran, Apa Kata Organda?
Tidak hanya itu, Budi juga menyampaikan beberapa keluhan pengemudi online. Contohnya seperti ketidakpastian aplikasi oleh pihak tertentu,hubungan antara pengemudi dengan aplikator, serta masalah biaya pembuatan SIM A umum yang dinilai terlalu tinggi.
"Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM umum lebih ekonomis. Kami akan lakukan pertemuan antara Kemenhub, Kepolisian, dan perwakilan angkutan online guna membahas SIM Umum," ujarnya.
Baca juga: Demo Sopir Taksi Online yang Hasilkan Tiga Kesepakatan dengan Menhub
Pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait rencana pemasangan stiker dan uji KIR yang dinilai merugikan pengemudi taksi online.
"Untuk stiker nanti kami akan bicarakan bagaimana yang terbaik supaya semua pihak bisa terima," kata Budi.