JAKARTA, KOMPAS.com — Rabu (31/1/2018) pagi ini, sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, pihaknya menyiapkan tujuh mediator untuk memediasi Ahok dan Veronica. Namun, Ahok dan Veronica berhak mengajukan mediator yang mereka inginkan.
Pada persidangan hari ini, Ahok dan Vero tidak diwajibkan datang. Mereka bisa diwakilkan kuasa hukumnya. Namun, pada mediasi yang nantinya ditetapkan hakim, Ahok dan Vero wajib hadir.
Baca juga: Ahok-Veronica Tak Wajib Hadir Saat Sidang Cerai Rabu
Kewajiban itu berdasarkan Peraturan Mahkaham Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi yang mewajibkan para pihak, baik tergugat maupun penggugat, menghadiri pertemuan secara langsung.
Ahok saat ini berada di Rutan Mako Brimob di Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.
"Ya, itu dia harus datang, bagaimana caranya (meski) dia sudah memiliki kuasa, bertindak atas nama diri penggugat. Namun, pada saat mediasi, penggugat wajib hadir," ujar Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Januari 2018.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, meminta kebijakan pengadilan terkait kehadiran Ahok saat mediasi. Josefina mengatakan belum mengetahui apakah Ahok bisa hadir saat persidangan atau tidak.
"Surat panggilan dari pengadilan hari Kamis dan sudah kami teruskan kepada Pak Ahok. Cuma saya belum dapat kepastian Pak Ahok akan hadir atau tidak," ujar Josefina, Senin lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Selain menggugat cerai, Ahok meminta hak asuh atas anak-anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.