JAKARTA, KOMPAS.com — Veronica Tan, istri mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, tidak hadir pada sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/2/2018).
Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Utara, persidangan hanya dihadiri pihak Ahok yang diwakili pengacara sekaligus adiknya, Fifi Lety Indra.
Fifi mengatakan, ia telah bertemu dengan Veronica. Fifi menanyakan apakah Vero akan hadir pada persidangan hari ini atau tidak.
"Kemarin saya bertemu dengan Ibu Vero menanyakan apakah beliau akan hadir atau tunjuk pengacara. Beliau katakan, dia tidak mau menunjuk pengacara dan tidak akan hadir. Dia menitipkan suratnya kepada kami," ujar Fifi.
Baca juga: Ahok dan Veronica Tak Hadiri Sidang Cerai
Menurut Fifi, surat yang diberikan Vero berisi pernyataan bahwa dia tidak akan menghadiri persidangan tersebut.
Vero juga mengatakan bahwa ia menyerahkan seluruh keputusan terkait gugatan cerai ini kepada hakim.
Saat ditanya apakah surat tersebut menandakan Veronica enggan rujuk dengan Ahok, Fifi menjawab, "lni keputusan kedua belah pihak. Daripada dipaksakan pernikahannya, kalau sudah enggak jalan lebih baik berpisah."
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Baca juga: Ahok-Veronica Tak Wajib Hadir Saat Sidang Cerai Rabu
Selain menggugat cerai, Ahok juga meminta hak asuh atas anak-anaknya. Sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu dengan Veronica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.