JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa waktu lalu, Ikatan Keluarga Nasution mengusulkan agar nama pahlawan nasional Abdul Haris Nasution atau lebih dikenal dengan AH Nasution digunakan sebagai nama jalan di Jakarta.
Jalan yang diusulkan berubah nama menjadi Jalan AH Nasution adalah jalan terusan HR Rasuna Said (underpass Mampang), Mampang Prapatan, Warung Jati Barat, sampai perbatasan Jalan TB Simatupang.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat tertulis kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Menurut Tri, usulan tersebut telah diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Saat dikonfirmasi, Anies membenarkan adanya usulan tersebut dan berjanji menindaklanjuti usulan tersebut. Anies menyatakan tertarik dengan munculnya usulan tersebut.
Baca juga: Anies Akan Revisi Kepgub yang Mengatur Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Ia menilai, nama AH Nasution pantas diabadikan sebagai nama jalan karena perannya yang besar terhadap pengamanan Pancasila.
Menurut Anies, dengan digunakannya nama AH Nasution sebagai nama jalan, warga Jakarta khususnya akan mengingat peran penting salah satu pahlawan nasional tersebut bagi bangsa Indonesia.
"Kedua, AH Nasution adalah seorang jenderal yang berhasil merumuskan pengalaman gerilyanya menjadi buku yang dipakai di semua pelatihan militer dunia terkait perang gerilya. Ini saya rasa satu dari sedikit orang yang pengalaman perangnya menjadi buku referensi. Kami ingin menghormati beliau," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Revisi Kepgub
Meski tertarik dengan usulan tersebut, menurut Anies, pengubahan nama jalan harus melalui proses yang panjang dan tak dapat diputuskan dengan serampangan. Sebagai langkah awal, Anies akan merevisi Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keptusan gubernur (kepgub) tersebut dikeluarkan pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
"Kepgub ini sudah 18 tahun umurnya, jadi itu menggambarkan era itu ketika semuanya diatur oleh negara. Sekarang sudah demokratis, partisipatif, jadi insya Allah prosesnya lebih terbuka," kata dia, Rabu.
Dalam kepgub tersebut, penabalan (penobatan) nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemprov DKI sendiri. Yang pasti, permohonan itu diajukan secara tertulis kepada Gubernur.
Usulan tersebut akan dinilai tim internal Pemprov DKI yang disebut Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan. Badan tersebut kemudian akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan, atau jasa-jasa orang diusulkan. Hal inilah yang akan direvisi Anies.
"Saya mau melakukan revisi terhadap kepgub itu. Kenapa? Sebab, dalam kepgub itu tidak melibatkan unsur masyarakat, sejarawan, budayawan, dan ahli tata kota, jadi lebih tim internal," kata Anies.
Setelah kepgub direvisi, Anies akan menunjuk sejarawan, budayawan, dan ahli tata kota untuk membicarakan usulan itu.
Ia mengatakan, akan dibahas pula lokasi yang pas untuk pencantuman nama AH Nasution sebagai nama jalan.
"Jadi, belum tentu Rasuna Said. Soal kapannya dan di mananya nanti akan dibahas," tambah Anies.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan Mampang-Buncit Tunggu Pendapat Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.