JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah membantu pihak kepolisian mengusut dugaan korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan bersikap kooperatif. Andri diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (29/1/2018).
"Saya sudah sampaikan ke Pak Andri untuk kooperatif dan terus membantu tugas-tugas kepolisian," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Sandiaga menambahkan, Pemprov DKI siap membantu Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut. Dia meminta semua jajarannya memberikan informasi yang dibutuhkan polisi dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami harus kooperatif. Pemprov dan stakeholder-nya kooperatif dan membuka secara terang benderang apa yang diperlukan kepolisian dan kami support apa yang diinisiasi teman-teman Polda untuk membuka rasa keadilan di masyarakat," kata Sandiaga.
Baca juga: Kadishub DKI Diperiksa Polisi Terkait Proyek Reklamasi
Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan konsultan jasa penilai publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
Selain dugaan korupsi, polisi juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.