JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (29/1/2018). Andri, lanjutnya, ikut berperan menentukan nilai jual objek pajak (NJOP).
Sebab, ada akses jalan yang dibangun di pulau reklamasi.
"Namanya NJOP sesuai waktu yang lalu. Misalnya, hari ini tanah NJOP harganya A, kalau ada jalan pasti (NJOP) naik, ada listrik pasti (NJOP) naik, ada bangunan pasti (NJOP) naik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).
Menurutnya, keterangan Andri diperlukan untuk memastikan kebenaran proses penentuan NJOP tersebut.
Baca juga: Kadishub Diperiksa Terkait Reklamasi, Anies Minta Dia Sampaikan Semua ke Polisi
"Tentu kami ingin melihat prosesnya, benar atau tidak. Misalnya saat proses penentuan (NJOP), ada siapa saja (dalam pembahasan), nanti kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dugaan korupsi tersebut terkait penetapan NJOP Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Baca juga: Sandi Minta Kadishub Bantu Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi
Penetapan NJOP itu sendiri dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.