JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta meminta pihak Alexis membuktikan tidak ada praktik prostitusi di tempat usaha karaoke mereka.
Pihak Alexis diberi waktu sampai besok untuk membuktikan hal itu.
"Jadi ini kan siapa pun boleh melaporkan baik media massa atau warga, tapi kami perlu klarifikasi apakah benar atau tidak. Kami kasih waktu untuk mengklarifikasi sampai tanggal 2 Februari," ujar Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tonny Bako ketika dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Jika memang tidak ada praktik prostitusi di tempat karaoke, seharusnya pihak Alexis bisa membuktikan. Misalnya dengan membawa rekaman CCTV mereka.
Tonny mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak membatasi bukti apa yang akan mereka bawa.
Baca juga : Sandiaga: Kalau Ada Pelanggaran di Alexis, Kami Akan Beri Surat Peringatan
Setelah membawa bukti, Dinas Pariwisata akan kembali mengklarifikasi keaslian bukti tersebut.
Dinas Pariwisata sendiri sudah memanggil manajemen Alexis terkait hal ini. Tonny mengatakan, mereka membantah telah membuka praktik prostitusi di tempat usaha mereka.
"Tetapi wajar dong, siapa saja pasti bantah. Kami bilang ya mana buktinya, kasih unjuk saja buktinya," ujar Tonny.
Baca juga : Diduga Ada Praktik Prostitusi Lagi, Dinas Pariwisata Panggil Pihak Alexis
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol. Namun, hal itu tidak meniadakan kegiatan usaha yang ada di sana.
Tonny mengatakan di sana masih ada tempat musik hidup, bar, restoran, dan karaoke. Praktik prostitusi, kata Tonny, diduga terjadi di tempat karaoke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.