JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus penyeretan polisi di busway Utan Kayu, Jakarta Timur, Tessa Granitsa Satari, mengaku tidak menjatuhkan STNK dan menarik lengan Bripda Dimas Priyanggoro. Adapun Dimas merupakan polisi lalu lintas yang terseret 10 meter di busway Utan Kayu saat akan menilang Tessa.
Hal itu disampaikan Tessa saat proses rekonstruksi, Kamis (1/2/2018).
"Saat tangannya (Bripda Dimas) masuk (ke mobil), saya banting setir ke kiri, lalu langsung tancap gas," kata Tessa.
Keterangan Tessa berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Dimas ke polisi. Sebelumnya, Dimas mengaku ditarik lengannya saat akan menilang Tessa. Selain itu, pengemudi Cadillac Escalade itu juga menjatuhkan STNK yang diminta Dimas.
Baca juga: Begini Rangkaian Adegan Rekonstruksi Pengemudi Cadillac Seret Polantas
Insiden itu membuat Dimas terseret 10 meter dan mengalami patah tulang di lengan kanan serta luka memar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, mengatakan, perbedaan keterangan merupakan hal yang biasa.
"Itu asumsi dia (Tessa) saja, nanti akan kami cocokkan lagi di berkas. Apabila memang ada perbedaan keterangan, nanti kami hadirkan pihak tersangka dan korban," ujar Sapta.
Baca juga: Rekonstruksi Cadillac Seret Polisi Dilakukan Tanpa Menghadirkan Korban
Rekonstruksi digelar dengan 13 adegan yang masing-masing mengambarkan situasi saat peristiwa terjadi. Mulai dari Tessa melintas, dihentikan, percakapan, mengambil STNK, sampai akhirnya Dimas terseret, dan Tessa kabur.
"Korban mulai terseret pada adegan 6-7-8, setelah proses pengambilan STNK oleh Dimas," ucapnya.