Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Kompas.com - 02/02/2018, 09:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Asma Dewi lagi-lagi harus menunggu sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dialamatkan kepadanya. Seharusnya, sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (30/1/2018) lalu. Namun sidang itu ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Sidang lalu diagendakan pada Kamis kemarin. Namun, sidang itu lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.

Ketua Majelis Hakim perkara itu Aris Bawono langsung menetapkan sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali digelar Selasa mendatang.

Jaksa Herlangga Wisnu menyebutkan harus lebih berhati-hati dalam membuat tuntutan tersebut. Hal itulah yang membuat rencana tuntutan belum juga selesai hingga kemarin.

"Kembali lagi jaksa belum siap. Kendalanya harus hati-hati dalam menganalisa fakta persidangan dan analisa fakta yuridis yang ada di persidangan," ujar Herlangga.

Baca juga : Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Asma Dewi Berharap Bebas

Berharap bebas

Saat melihat sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga dua kali, muncul harapan dalam diri Asma Dewi untuk bisa dibebaskan. Dia berharap palu hakim di persidangan akan membuatnya menghirup udara bebas.

"Jadi, karena tuntutan belum siap, insya Allah bebas," kata Dewi.

Dewi tetap yakin dirinya tak bersalah dan membantah tuduhan polisi dan jaksa. Atas keyakinannya itu, Dewi bahkan sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang siap ia bacakan dalam persidangan. Padahal, sidang pembacaan tuntutan saja belum digelar.

"Sudah menyiapkan pleidoi," ujarnya.

Baca juga : Belum Sidang Tuntutan, Asma Dewi Sudah Siapkan Nota Pembelaan

Dalam salinan pleidoi yang diterima Kompas.com, Dewi menjelaskan kronologi penangkapan dirinya oleh polisi. Dalam pleidoi tersebut, Dewi juga meminta dibebaskan dari tahanan.

Polisi menangkap Asma Dewi pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di akun Facebook-nya.

Mulanya, polisi menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan dirinya tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.

Dakwaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com