JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pemanggilannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/1/2018), tak ada hubungannya dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi.
"Enggak ada hubungannya dengan hak guna bangunan (HGB), enggak ada urusannya NJOP, enggak ada," ujar Andri saat menghadiri rapat moda angkutan umum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, polisi menanyakan tugas dishub terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya jelaskan bahwa tugas dishub memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) amdal lalin (analisis dampak lalu lintas)," katanya.
Baca juga: Alasan Polisi Periksa Kadishub DKI soal Dugaan Korupsi Reklamasi
Ia melanjutkan, rekomendasi tersebut diberikan apabila pulau reklamasi telah terbentuk dan terdapat traffic generation. Adapun traffic generation adalah pergerakan dalam satuan kendaraan yang timbul akibat suatu aktivitas tata guna lahan.
"Mekanismenya juga harus ada permohonan dari penyelenggara kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dari PTSP baru ke dishub. Karena pulaunya belum ada (masih kosong), berarti belum ada yang kami lakukan," ucapnya.
Baca juga: Kadishub Diperiksa Terkait Reklamasi, Anies Minta Dia Sampaikan Semua ke Polisi
Ia mengatakan, semua yang terlibat pembahasan reklamasi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi penentuan NJOP pulau C dan D.
"Kami dimintai keterangan sesuai porsi dan tupoksinya. Kalau bukan tupoksi saya, ngapain saya berikan keterangan yang lain," kata Andri.