JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, seorang pria berinisial AR (60) membeli sabu dari seorang pelayan sebuah diskotek di Jakarta Barat.
AR merupakan pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditangkap karena memiliki dan mengonsumsi sabu.
"Barang bukti milik AR diperoleh dengan cara membeli dari seorang pelayan di klub malam I, Jakarta Barat," ujar Vivick saat merilis kasus narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jumat (2/2/2018).
Vivick menjelaskan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mulanya mengembangkan penyelidikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 30 Januari 2018, dan masuk ke dalam sebuah indekos.
Baca juga : Konsumsi Sabu akibat Pergaulan Bebas, Pensiunan ESDM Ditangkap Polisi
Di dalam indekos tersebut, polisi menemukan AR dan seorang perempuan berinisial M (30). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,64 gram.
"Barang bukti disimpan di dalam dompet warna cokelat dan diletakkan di atas kulkas yang berada di dalam indekos, diakui itu milik AR," kata Vivick.
Selain AR dan M, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AD (35). Dari ketiga tersangka, polisi mengantongi barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 dompet cokelat, dan 3 unit ponsel dengan merk berbeda.
Baca juga : Simpan 1,4 Kg Sabu di Alas Sepatu, 3 Penumpang Pesawat Ditangkap
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," ucap Vivick.