JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa teguran Dinas Parawisata kepada manajemen Alexis merupakan perintahnya. Sehingga, tidak ada yang salah dengan teguran tersebut.
"Dinas Pariwisata jalanin instruksi kok," kata Anies di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Anies menyatakan tidak akan segan memberi sanksi kepada manajemen Alexis bila tempat karaoke mereka ada prostitusi.
Dia tidak menyebut hukuman apa yang bisa diberikan kepada Alexis. Namun, sanksinya bisa sampai kepada penutupan tempat karaoke.
Baca juga : Alexis Bisa Ditutup jika Dapat Surat Teguran Tiga Kali
"Bisa sampai ditutup," kata Anies.
Pada awal pemerintahan Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol. Hal itu tidak meniadakan kegiatan usaha yang ada di sana.
Baca juga : Besok, Dinas Pariwisata Minta Alexis Buktikan Tak Ada Prostitusi di Tempat Karaokenya
Tempat karaoke, restoran, bar, dan musik hidup masih punya izin dan bisa beroperasi. Praktik prostitusi diduga terjadi di tempat karaoke.