Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 4 Pemuda Terkait Kasus Narkoba di Pasar Manggis

Kompas.com - 02/02/2018, 16:40 WIB
Ardito Ramadhan

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pemuda terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis (1/1/2018) malam di Pasar Manggis, Manggarai, Jakarta Selatan. Keempat pemuda itu ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Tadi malam kami bersama warga setempat melakukan penyisiran di lokasi Pasar Manggis yang merupakan wilayah sangat rawan narkoba. Keempat pemuda ini adalah salah satu masalah bagi masyarakat karena mereka adalah warga setempat," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018) siang.

Namun, Vivick tidak menyebut seberapa banyak sabu yang diamankan. Ia hanya menyebut jumlahnya sediki.

Baca juga : Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Babe Kembali Diancam Vonis Penjara

Menurut Vivick, keempat pemuda yang diamankan itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan keempat pemuda ini berdasarkan informasi dari warga. Vivick mengatakan, warga Pasar Manggis selama ini khawatir akan tingkat peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tak heran, kata dia, warga setempat begitu antusias dalam melaporkan tindak penyalahgunaan narkoba kepada polisi.

"Masyarakat yang melaporkan bukan satu atau dua orang, cukup banyak dan sudah berkali-kali menyampaikan," kata Vivick.

Selama ini, kawasan Pasar Manggis disebut sebagai salah satu wilayah di Jakarta yang rawan narkoba.

Rendahnya tingkat pendapatan penduduk dan padatnya penduduk Pasar Manggis disebut sebagai salah satu faktor maraknya pengunaan narkoba di sana.

Baca juga : 3 Bulan Bebas dari Lapas Nusakambangan, Anang Kembali Ditangkap karena Narkoba

Sehari sebelumnya, kepolisian juga menangkap seseorang berinisial P yang terbukti memiliki ganja seberat 420 gram.

P ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Pancoran Mas, Depok. Adapun P dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com