JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penilangan terhadap kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin akan dimulai pada Senin (5/2/2018).
Ia mengatakan, di tahap awal penertiban kendaraan roda dua yang tak melaju di jalurnya ini pihaknya akan menurunkan puluhan polisi wanita (polwan).
"Saya punya polwan-polwan yang saya turunkan dulu untuk melakukan penegakan hukum. Kami buat Cakra Women Response, sekitar 20 personel dulu jumlahnya," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Pemilihan polwan ini bertujuan untuk menunjukan sisi humanis polisi dalam melakukan penindakan.
Baca juga : Aturan buat Motor yang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
Selama ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk mengingatkan pengendara agar melaju di jalur yang semestinya.
"Sebagian motor sudah lewat lajur kiri. Makanya kami tidak henti-hentinya public address (alat bantu petugas lapangan dalam bersosialisasi dengan masyarakat berupa pengeras suara), ada spanduk, melalui media juga kita sampaikan ke masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga : Tak Ada Pergub, Apa Dasar Hukum DKI Terapkan Jalur Khusus Motor di Thamrin?
Mahkamah Agung mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Dinas Perhubungan DKI kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut. Namun, masih banyak pengendara roda dua yang belum menaati marka jalan tersebut.