Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Diskotek Illigals Jadi Tempat Transaksi Jual Beli Sabu

Kompas.com - 02/02/2018, 17:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskotek Illigals di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Hal itu diketahui saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,64 gram di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang pria pensiunan Kementerian ESDM berinisial AR (60), perempuan berinisial M (30), dan laki-laki berinisial AD (35).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, anggotanya menangkap tersangka di indekos. Namun, transaksi jual beli sabu dilakukan M di Diskotek Illigals. M sudah dua kali melakukan transaksi di diskotek itu.

"Jadi memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tapi penggeledahannya di kos-kosannya," ujar Vivick saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Baca juga : Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras

M merupakan orang yang memberikan sabu itu kepada AR. Vivick menyampaikan, jajarannya akan kembali mengonfirmasi soal kebenaran apakah M merupakan pelayan atau karyawan di Iligals.

Yang pasti, Vivick menyebut M dan AD sering berada di diskotek itu.

"Nanti kami akan lakukan ke manajemen (Illigals), akan konfirmasi lagi, apakah orang tersebut memang sering ada di situ atau memang dia bekerja di situ," kata Vivick.

Vivick sebelumnya menyebut AR membeli sabu dari seorang pelayan Diskotek Illigals. Hal itulah yang akan dia konfirmasi ulang kepada pihak manajemen diskotek.

Baca juga : Budi Waseso Bakal Sisir 36 Diskotek di Malam Tahun Baru

Adapun dari penangkapan AR, M, dan AD, polisi mengantongi barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 dompet cokelat, dan 3 unit ponsel dengan merk berbeda.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Kompas TV Satu tersangka dalam peredaran narkotika di Diskotek MG yang sempat buron, menyerahkan diri?.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com