JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat. Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI bertemu perwakilan sopir angkot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/2/2018).
"Mulai pukul 15.00-08.00 semua rute (angkot yang) melalui depan Stasiun Tanah Abang dan blok A dapat dilalui angkot kecil. (Angkot) trayek JP 03, JP 03A, M 08, dan M 10," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Andri mengatakan, angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, yakni di depan Stasiun Tanah Abang. Pasalnya, satu ruas lagi akan tetap digunakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Baca juga: Usai Sepakati OK Otrip, Sandiaga dan Sopir Angkot Tanah Abang Wefie
"Kendaraan pribadi tetap enggak boleh (melintas). Hanya kendaraan umum saja," kata Andri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini dilakukan selama masa transisi menuju OK Otrip. Kebijakan yang dimaksud dengan mengatur waktu operasional transjakarta Tanah Abang Explorer dan angkot Tanah Abang.
Baca juga: Sandiaga: Sopir Angkot Tanah Abang Setuju dan Dukung Program OK Otrip
Saat Tanah Abang Explorer beroperasi, angkot tidak bisa melintas di Jalan Jatibaru. Namun, ketika Tanah Abang Explorer tak beroperasi, angkot bisa melintasi Jalan Jatibaru dan beroperasi di trayek Tanah Abang Explorer.
Adapun Tanah Abang Explorer akan kembali beroperasi, Sabtu (3/2/2018) besok. Bus tersebut akan beroperasi pukul 08.00-15.00.