JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak dapat serta-merta merekomendasikan penutupan hotel Alexis terkait dugaan praktik prostitusi.
"Kalau ada (laporan), ya (kami tindak). Kami tunggu laporan warga," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Ia mengatakan, setelah laporan diterima, proses penindakannya tak dapat langsung diputuskan pihak kepolisian.
"Tentu dalam penindakan, kan, harus berdasakan saksi dan laporan. Nanti kami koordinasi dengan Pemprov (DKI)," katanya.
Baca juga: Anies Tak Segan Beri Sanksi Lagi Hotel Alexis
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memanggil pihak Alexis beberapa hari lalu.
"Kami tegas, kalau ada pelanggaran, kami akan tindak. Kemarin sudah kami panggil. Sudah kami buatkan berita acara dan mereka berusaha membela diri mengatakan bahwa itu bukan mereka yang melakukan," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati ketika dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: Alexis Bisa Ditutup jika Dapat Surat Teguran Tiga Kali
Ia mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan waktu pengelola hotel Alexis membuktikan tidak ada praktik prostitusi di tempat usahanya.
"Kami tunggu sampai 2 (Februari 2018). Kalau mereka tidak bisa membuktikan, ya, kami berikan peringatan lagi dan diberi sanksi sesuai peraturan," kata Tinia.