JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Lucia Liemesak (54), salah satu konsumen pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Lucia ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran dan fitnah terhadap pegawai PT KNI. Hal itu bermula dari rekaman cekcok mulut Lucia dengan pegawai itu disebarkan hingga viral di media sosial oleh seorang pria berinisial W.
"Benar, (Lucia) ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Ia mengatakan, Lucia akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.
Baca juga: Penyelidikan Keributan Konsumen dengan Pengembang Reklamasi Dihentikan
"Dua alat buktinya cukup. Takutnya melarikan diri (dan) mengulangi perbuatan," ujarnya.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Lenny Marlina melaporkan Lucia dengan laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Desember 2017. Lenny mewakili Siti Khusnul yang merupakan karyawan Golf Island.
Sebelumnya, polisi menangkap W yang menyebarkan video tersebut. Video itu menunjukkan sejumlah konsumen memprotes pengembang pulau reklamasi di Jakarta Utara. Penangkapan W juga berdasarkan laporan Lenny.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video soal Konsumen Protes Pengembang Reklamasi
Namun, kemudian polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah pelapor mencabut laporannya.
"Sudah dicabut, sudah di SP-3 (kasusnya)," kata Argo, Rabu (31/1/2018).
Argo menambahkan, pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada permohonan maaf dari pihak terlapor kepada pelapor.