JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur Sandiaga Uno dan pengacara Hotman Paris Hutapea menikmati kopi dan makanan ringan di kedai kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/2/2018).
Usai "ngopi" dan mengobrol bersama warga, keduanya di hadapan wartawan melangsungkan sesi tanya jawab. Hotman membahas kedai kopi Johny yang terletak di tengah-tengah perumahan mewah Kelapa Gading. Sandiaga mengatakan, kedai yang ramai dan jadi langganan Hotman tersebut melanggar peraruran daerah.
"Di seluruh perumahan di DKI banyak restoran yang sesuai kebutuhan rakyat, tetapi secara peraturan itu melanggar. Kalau memang rakyat butuh, kenapa enggak peraturan diubah, zonasinya diubah?" tanya Hotman ke Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan rencana pihaknya membahas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) DKI Jakarta bersama DPRD. Ia mengatakan, aturan itu perlu disesuaikan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Hanya 5 Ha dari 300 Ha Sawah di Jakarta Tak Akan Berubah Peruntukan
"Nanti setelah pembahasan, kami bisa sesuaikan sesuai kebutuhan rakyat, dengan keinginan rakyat kita untuk menata Jakarta menjadi kota yang cantik," katanya.
Mendengar jawaban Sandiaga, Hotman meyakini Sandiaga bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperjuangkan tempat-tempat usaha yang berada di pemukiman.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ DKI Jakarta, setiap sudut di DKI diatur dalam zonasi yang peruntukannya bermacam-macam. Ada kawasan komersil, pemukiman, jalur hijau, hingga industri.
Perda itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ribuan tempat usaha di Jakarta berdiri di tempat yang bukan peruntukannya.