BEKASI, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka penipuan dengan modus menjadi dukun yang mampu mendatangkan uang. Kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak September 2017 hingga Januari 2018.
Tersangka S (29) dan K (21), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, meyakinkan kepada para korbannya bahwa mereka dapat mendatangkan uang dalam jumlah banyak dengan melakukan sebuah ritual. Imam Mudin (40) dan Bayu Kartomo (37), warga Rawalumbu, mempercayai bualan kedua pelaku.
"Keduanya kemudian menyerahkan dana total Rp 25 juta dan Rp 60 juta secara bertahap. Dana itu digunakan untuk ritual mendatangkan uang yang mereka percayai sekaligus untuk membeli alat-alat kebutuhan ritual," ucap Kasubag Humas Polre Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2018).
Kedua korban diajarkan beragam ritual untuk dilakukan di rumah korban ataupun rumah pelaku. Namun setelah semua uang diserahkan, pelaku tidak dapat mendatangkan sejumlah uang yang ia janjikan kepada kedua korban.
"Setelah itu kita tangkap dan interogasi kedua pelaku. Mereka mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar mereka mendapatkan uang dari kedua korban," ucap Erna.
Baca juga : Niat Berobat ke Dukun, Gadis Ini Malah Disetubuhi di Pantai
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah wayang golek, dua bilah samurai lalu tongkat, jubah hitam, sorban putih, kotak berisi golok, bakul bambu, blangkon, tasbih yang masing-masing berjumlah satu buah. Beberapa potongan lilin, dupa, kain mori putih dan buku tulis.
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.