JAKARTA, KOMPAS.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu. Ketujuh orang itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram dan uang senilai Rp 2,7 miliar.
"Ada enam rangkaian kegiatan pengungkapan yang sudah berhasil kami laksanakan. Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mungkin nanti akan berkembang lagi ke tersangka-tersangka lain," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Edfrie Richard Maith, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).
Edfrie mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut diawali dengan tertangkapnya AH di Pademangan, Jakarta Utata, yang kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram.
Baca juga : Cerita Ular Piton yang Kecanduan Sabu-sabu
Berdasarkan informasi AH, polisi meringkus dua orang berinisial HY dan IH di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi lalu meneruskan penyelidikan ke daerah Jambi dan menangkap tersangka berinisial RH.
"RH kami kejar di Jambi dan dapatlah uang 2,7 miliar ini," kata Edfrie.
Polisi meneruskan penyelidikan dan menangkap tersangka FA yang memiliki satu kilogram sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dari FA, polisi menggerebek sebuah gudang yang beralamat di Parung, Bogor, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa sejumlah mesin cuci dan kasur yang dijadikan kamuflase pengiriman sabu-sabu.
"Ditunjukkanlah gudang di Parung, ada springbed, mesin cuci dan cat. (Barang bukti) itu buat kamuflase saja," kata Efried.
Sabu-sabu yang dikirim pun dikemas dalam beberapa bungkus teh berwarna kuning, hijau, dan coklat.
Meskipun barang bukti yang ditemukan polisi hanya sebesar dua kilogram. Efried mengatakan jaringan tersebut telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 250 kilogram selama dua bulan terakhir.
Menurut Efried, operasi pengungkapan kasus itu telah dilangsungkan sekitar satu bulan. Polisi mengatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.