Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba dan Sita Uang Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 05/02/2018, 12:13 WIB
Ardito Ramadhan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu. Ketujuh orang itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram dan uang senilai Rp 2,7 miliar.

"Ada enam rangkaian kegiatan pengungkapan yang sudah berhasil kami laksanakan. Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mungkin nanti akan berkembang lagi ke tersangka-tersangka lain," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Edfrie Richard Maith, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).

Edfrie mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut diawali dengan tertangkapnya AH di Pademangan, Jakarta Utata, yang kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram.

Baca juga : Cerita Ular Piton yang Kecanduan Sabu-sabu

Berdasarkan informasi AH, polisi meringkus dua orang berinisial HY dan IH di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi lalu meneruskan penyelidikan ke daerah Jambi dan menangkap tersangka berinisial RH.

"RH kami kejar di Jambi dan dapatlah uang 2,7 miliar ini," kata Edfrie.

Polisi meneruskan penyelidikan dan menangkap tersangka FA yang memiliki satu kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari FA, polisi menggerebek sebuah gudang yang beralamat di Parung, Bogor, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa sejumlah mesin cuci dan kasur yang dijadikan kamuflase pengiriman sabu-sabu.

"Ditunjukkanlah gudang di Parung, ada springbed, mesin cuci dan cat. (Barang bukti) itu buat kamuflase saja," kata Efried.

Sabu-sabu yang dikirim pun dikemas dalam beberapa bungkus teh berwarna kuning, hijau, dan coklat.

Meskipun barang bukti yang ditemukan polisi hanya sebesar dua kilogram. Efried mengatakan jaringan tersebut telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 250 kilogram selama dua bulan terakhir.

Menurut Efried, operasi pengungkapan kasus itu telah dilangsungkan sekitar satu bulan. Polisi mengatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut.

Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com