JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah telah menetapkan aturan ngetem khusus untuk angkot di kawasan Tanah Abang dengan jumlah 15 mobil.
Dari pantauan Kompas.com pada Senin (5/2/2018) pagi, terlihat barisan antrean angkot M 08 trayek Tanah Abang-Kota berjumlah 19 mobil. Angkutan itu berbaris sepanjang Jalan Jatibaru Bengkel sampai kolong jalan layang Stasiun Tanah Abang lama.
Hari Ramadhan, petugas Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan bahwa kondisi di lapangan memang tak sesuai dengan aturan yang diberikan Dishub. Ia menyesuaikan aturan dengan kondisi di lapangan.
"Kami menyesuaikan keadaan di lapangan, apabila landai maklum. Mereka kan ujung-ujungnya bicara perut. Ya, melihat di atas sudah berikan instruksi, kami jalankan dan kami lihat juga kondisi di lapangan," kata Hari.
Baca juga: Menanti Realisasi OK Otrip untuk Sopir Angkot Tanah Abang...
Aturan jumlah angkot Tanah Abang yang ngetem ditentukan pada Jumat (2/2/2018) di Balai Kota, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut dibuat atas keluhan para sopir angkot yang merasa kesulitan mendapatkan penumpang setelah penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Hingga akhirnya pada Sabtu (3/2/2018), Wakil Gubernur Sandiaga Uno dan perwakilan sopir angkot sepakat jalan tersebut dibuka kembali, tetapi dengan aturan pergantian antara angkot Tanah Abang dan transjakarta Tanah Abang Explorer.
Baca juga: Sabtu Sore, Angkot Tanah Abang Mulai Melintasi Jalan Jatibaru Raya
Angkot Tanah Abang dengan nomor trayek M 08, M 03, dan M 03A diperbolehkan melintasi Jalan Jatibaru Raya pada pukul 15.00-08.00, sementara transjakarta Tanah Abang Explorer mulai melintas pukul 08.00-15.00 dengan jalur Stasiun Tanah Abang-halte Blok G-halte Blok B-halte Auri-halte Blok E-halte jembatan layang Jatibaru, kembali ke Stasiun Tanah Abang.