BEKASI, KOMPAS.com — Kasus kematian WW (14 bulan) yang diduga tewas akibat dianiaya SK, ibu kandungnya, Minggu (4/2/2018), membuat orang bertanya-tanya tentang kondisi kejiwaan SK.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berusaha melihat kondisi kejiwaan SK yang kini jadi tersangka.
"Tadi kami sudah bertemu pelaku dan disimpulkan sementara, ia membutuhkan penanganan lebih lanjut. Saat pemeriksaan awal juga ada rasa penyesalan dari pelaku, tetapi tidak terlalu besar. Padahal, posisi korban adalah anaknya," kata psikolog DP3A Kota Bekasi, Ira Merdekawati, saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin.
Ira mengungkapkan, motif tersangka adalah kesal terhadap suami, AI (25), karena jarang memberikan nafkah. Tersangka melampiaskan kekesalannya itu ke WW, bayinya sendiri.
Baca juga: SK, Ibu yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Akan Diperiksa Kejiwaannya
Kondisi ekonomi juga memengaruhi perilaku tersangka terhadap anaknya.
"Tidak pernah diberi uang, padahal sudah dijanjikan. Pelampiasannya ke korban yang dikatakan memiliki wajah mirip ayahnya," ujar Ira.
Ira mengungkapkan, pihaknya bersama KPAI akan melakukan pendampingan terhadap tersangka, termasuk konseling dengan suami tersangka yang juga ayah dari korban.
Ia mengungkapkan, meski perilaku SK tergolong sadis, hasil pemeriksaan psikologis sementara tidak ada kecenderungan bahwa SK psikopat.
"Awalnya datar, tadi terakhir-terakhirnya menangis, terutama saat ditanya soal anaknya. Ia mengaku menyesal dan ingin berkunjung ke makam sang anak. Ingin tahu di mana makam anaknya," kata Ira.
Kematian WW yang tidak wajar pertama kali diungkap para tentangga yang melayat korban. Pada tubuh korban didapati luka lebam. Hasil otopsi menunjukkan, WW mengalami luka di bagian otak dan lambung karena tindak kekerasan.
SK kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.