Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog Akan Ungkap Kondisi Kejiwaan SK yang Aniaya Anaknya Sendiri

Kompas.com - 05/02/2018, 13:57 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Kasus kematian WW (14 bulan) yang diduga tewas akibat dianiaya SK, ibu kandungnya, Minggu (4/2/2018), membuat orang bertanya-tanya tentang kondisi kejiwaan SK.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berusaha melihat kondisi kejiwaan SK yang kini jadi tersangka.

"Tadi kami sudah bertemu pelaku dan disimpulkan sementara, ia membutuhkan penanganan lebih lanjut. Saat pemeriksaan awal juga ada rasa penyesalan dari pelaku, tetapi tidak terlalu besar. Padahal, posisi korban adalah anaknya," kata psikolog DP3A Kota Bekasi, Ira Merdekawati, saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin.

Ira mengungkapkan, motif tersangka adalah kesal terhadap suami, AI (25), karena jarang memberikan nafkah. Tersangka melampiaskan kekesalannya itu ke WW, bayinya sendiri.

Baca juga: SK, Ibu yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Akan Diperiksa Kejiwaannya

Kondisi ekonomi juga memengaruhi perilaku tersangka terhadap anaknya.

"Tidak pernah diberi uang, padahal sudah dijanjikan. Pelampiasannya ke korban yang dikatakan memiliki wajah mirip ayahnya," ujar Ira.

Ira mengungkapkan, pihaknya bersama KPAI akan melakukan pendampingan terhadap tersangka, termasuk konseling dengan suami tersangka yang juga ayah dari korban.

Ia mengungkapkan, meski perilaku SK tergolong sadis, hasil pemeriksaan psikologis sementara tidak ada kecenderungan bahwa SK psikopat.

"Awalnya datar, tadi terakhir-terakhirnya menangis, terutama saat ditanya soal anaknya. Ia mengaku menyesal dan ingin berkunjung ke makam sang anak. Ingin tahu di mana makam anaknya," kata Ira.

Kematian WW yang tidak wajar pertama kali diungkap para tentangga yang melayat korban. Pada tubuh korban didapati luka lebam. Hasil otopsi menunjukkan, WW mengalami luka di bagian otak dan lambung karena tindak kekerasan.

SK kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com