JAKARTA, KOMPAS.com - DO, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi di lobi Hotel Sentral di Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 29 Januari lalu, sempat mengelabui polisi saat diminta untuk menunjukkan anggota jaringan peredaran narkoba lainnya di Jakarta.
Kepada polisi, ia berbohong dengan mengatakan bahwa ada jaringan peredaran narkoba lain di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Pada 29 Januari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi membawa DO ke lokasi yang telah ia sebutkan.
"Tetapi di dalam perjalanan menuju lokasi, DO tampak gelisah dan terus bertanya, Pak kalau kayak begini (mengedarkan narkoba) hukuman saya apa ya. Ya saya jawab hukumannya macam-macam. Dari hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Senin (5/2/2018).
Baca juga : Polisi Tangkap Staf Setjen DPR RI Terkait Peredaran Narkoba
Suwondo menyampaikan, dari gerak-gerik tersangka, polisi mulai curiga. Benar saja, setibanya di lokasi, DO berusaha merebut senjata api milik petugas dan berusaha melarikan diri. Tempat yang ditunjuk DO pun bukan lokasi sebenarnya.
"Kalau buat penyidik pengungkapan jaringan ini penting sekali, tetapi demi keselamatan anggota kami lakukan tindakan. Sementara itu, (jaringan) pustus di situ," kata dia.
Selain DO, polisi menangkap tersangka lain berinisial HW dan EP di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis metamfetamina atau sabu seberat 25 kilogram.
Baca juga : Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba yang Melawan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.