JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan penggunaan lajur kiri khusus pengendara motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat telah dimulai sejak Senin (5/2/2018). Pengendara motor yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dari polisi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (6/2/2018) pukul 09.15, pengendara roda dua mulai menepikan kendaraanya ke sebelah kiri.
Ilham, seorang pengendara motor, menilai aturan lajur kiri khusus pengendara roda dua adalah cara efektif mengendalikan kemacetan di sana.
Namun, ia berharap aturan yang sama juga diberlakukan kepada pengendara mobil. Ia meminta polisi melarang pengendara mobil melintas di jalur kuning.
Baca juga: 500 Pengendara Motor Ditilang di MH Thamrin dan Medan Merdeka
"Kalau memang begitu (motor lewat lajur kiri), mobil kalau masuk jalur motor ditilang juga. Biar adil," kata Ilham.
Pengendara motor lainnya, Sutrisno merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil di lajur motor.
"Ya efektif kalau buat pengendara motor jalur begini, tetapi kadang-kadang mobil juga suka belok, saya kaget. Kebanyakan orang lain mungkin juga begitu," kata Sutrisno.
Baca juga: Sanksi Tilang Apabila Tak Melintas di Jalur Khusus Motor
Sebelumnya, tahap sosialisasi telah dilangsungkan selama satu minggu mulai dari 29 Januari-4 Febuari 2018.
Peraturan bagi pengendara motor ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3). Pelanggar bisa dikenakan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pas 106 ayat (4) huruf b, dengan pidana selama 2 bulan dan atau denda sebanyak Rp 500.000.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut rambu larangan roda dua melintas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pada Januari lalu. Aturan tersebut dibentuk setelah pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung.