JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak adil. Menurut dia, unggahan di akun Facebook-nya bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
"Ya aneh aja. Menurut saya, (tuntutan jaksa) enggak adil karena saya kan mengkritik, tidak ada ujaran kebencian dan itu merupakan aksi bela negara saya," ujar Dewi seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Menurut Dewi, unggahannya di Facebook pada 2016 lalu itu tidak menimbulkan kebencian atau perpecahan apa pun. Oleh Karena itu, Dewi merasa heran dengan tuntutan jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Dewi, Nurhayati, menyampaikan, tuntutan yang ditujukan pada kliennya itu tak berdasar.
Baca juga : Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara
Semua ahli dan saksi fakta yang mereka hadirkan membuktikan tidak ada unsur pidana dari unggahan Dewi. Lagipula, Nurhayati menyebut orang yang menyukai dan merespons unggahan Dewi saat itu tidak banyak.
"Kami sudah menghadirkan tujuh ahli dengan dua saksi fakta yang menyatakan bahwa memang apa yang di-posting oleh Ibu Asma Dewi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Ujaran kebenciannya secara bahasa pun tidak ada," kata Nurhayati.
Dewi sebenarnya telah menyusun nota keberatan atau pleidoi sebelum sidang pembacaan tuntutan. Namun, dia dan pengacara akan menyusun kembali pleidoi tersebut, disesuaikan dengan tuntutan jaksa.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Dewi dan pengacaranya akan digelar Selasa (13/2/2018) pekan depan.
Baca juga : Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas
Adapun, jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Herlangga Wisnu menyampaikan, Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asma Dewi selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar Herlangga dalam persidangan.
Baca juga : Ahli Bahasa Ditanya Ujaran Koplak dan Edun Asma Dewi