Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian

Kompas.com - 06/02/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak adil. Menurut dia, unggahan di akun Facebook-nya bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

"Ya aneh aja. Menurut saya, (tuntutan jaksa) enggak adil karena saya kan mengkritik, tidak ada ujaran kebencian dan itu merupakan aksi bela negara saya," ujar Dewi seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

Menurut Dewi, unggahannya di Facebook pada 2016 lalu itu tidak menimbulkan kebencian atau perpecahan apa pun. Oleh Karena itu, Dewi merasa heran dengan tuntutan jaksa.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Dewi, Nurhayati, menyampaikan, tuntutan yang ditujukan pada kliennya itu tak berdasar.

Baca juga : Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara

Semua ahli dan saksi fakta yang mereka hadirkan membuktikan tidak ada unsur pidana dari unggahan Dewi. Lagipula, Nurhayati menyebut orang yang menyukai dan merespons unggahan Dewi saat itu tidak banyak.

"Kami sudah menghadirkan tujuh ahli dengan dua saksi fakta yang menyatakan bahwa memang apa yang di-posting oleh Ibu Asma Dewi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Ujaran kebenciannya secara bahasa pun tidak ada," kata Nurhayati.

Dewi sebenarnya telah menyusun nota keberatan atau pleidoi sebelum sidang pembacaan tuntutan. Namun, dia dan pengacara akan menyusun kembali pleidoi tersebut, disesuaikan dengan tuntutan jaksa.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Dewi dan pengacaranya akan digelar Selasa (13/2/2018) pekan depan.

Baca juga : Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Adapun, jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Herlangga Wisnu menyampaikan, Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asma Dewi selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar Herlangga dalam persidangan.

Baca juga : Ahli Bahasa Ditanya Ujaran Koplak dan Edun Asma Dewi

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com