JAKARTA, KOMPAS.com - HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum palsu selama tiga tahun.
Ia ditangkap saat memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mangga Besar 4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.
"Setelah tiga tahun beroperasi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 36 miliar," ujar Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).
Baca juga : Rumah Kecil di Tamansari Ini Produksi Parfum Imitasi Merek Dunia
Ia mengatakan, pelaku menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online terkemuka dengan data pelanggan mencapai 5.000 akun.
"Dalam memasarkan, pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi memang ada lecet karena barang sortir, jadi pelanggan tertarik membeli," kata dia.
Viktor menambahkan, pelaku menjual parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per botolnya.
"Misal ada parfum harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali harganya dan pelanggan percaya itu barang asli," ujar dia.
HO tak bekerja sendiri, ia dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga pengiriman parfum pada pelanggan.
"Pegawainya ada yang memang tinggal di rumah produksi, ada yang pulang. Kalau pelaku sendiri mengakunya tidak tinggal di rumah ini, hanya datang kalau sedang mengontrol produksi saja," kata dia.
Sebuah rumah berukuran kecil di dalam gang sempit menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label merek ternama.
Rumah tersebut terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.
Baca juga : Wajah Paledang, Etalase Parfum Murah Meriah di Kota Bandung
Pengungkapan tempat produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut.
Penindakan dilakukan oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.
"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Argo Yuwono," Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.