JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati transaksi sabu. Kapolres Polres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, dari penggerebekan itu, polisi menemukan 64 gram sabu, uang tunai sebesar Rp 1.480.000, sebuah celurit, sebuah golok, dan enam buah ponsel.
Polisi juga meringkus sembilan orang tersangka, tetapi belum bisa dipastikan berapa yang merupakan penjual dan berapa pembeli.
"Saya punya strategi kita tangkap jaringan di luar kita 'tusuk' ke dalam dari November, Desember, Januari, (dan) (Febuari) ini keempat, tiap bulan kita ada penindakan. Ini yang paling besar," kata Hengki.
Baca juga : Hendak Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi
Polisi hanya menemukan tersangka di dua ruang dari sembilan kamar indekos yang menjadi target di sebuah gang Kampung Boncos. Sementara itu, ruang lainnya ditemukan kosong dan pelaku diduga melarikan diri.
"Saat ini masih ada bandar-bandar yang melarikan diri karena ini gang-gang sempit dan terpisah," ujar Hengki.
Ia mengatakan bahwa sejak 1996 Kampung Boncos menjadi sarang transaksi kokain dan heroin. Kemudian pada 2018 ini mulai ditemukan sabu di sana.
"Ini berbeda dengan Kampung Ambon yang one stop service, orang pakai sabu di tempat, malah ada house music. Kalau di Boncos mereka beli dan bawa keluar," kata Hengki.
Baca juga : Malaysia Selidiki Kopi Durian Instan yang Diduga Mengandung Narkoba
Saat ini, para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk ditindak lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.