JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menghentikan pemeriksaan Muhammad Lestaluhu, salah seorang saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Surat pemberitahuannya akan diserahkan kepada Lestaluhu pekan ini.
"Pemeriksaan terhadap saksi Lestaluhu kami anggap sudah cukup dan akan kami hentikan. Dalam minggu ini akan kami sampaikan pada yang bersangkutan, surat keterangan mengenai pemeriksaan dia sebagai saksi dalam kasus Novel," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).
Nico mengatakan, polisi juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa Lestaluhu bukan tersangka, melainkan hanya sebagai saksi. Kebijakan ini ia tempuh agar Lestaluhu bisa kembali bekerja di perusahaannya semula.
Hal ini dilakukan menanggapi aduan Lestaluhu kepada Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. Gara-gara diperiksa sebagai saksi, Lestaluhu diberhentikan dari perusahaanya karena dianggap sebagai tersangka.
Baca juga : Ada Maladministrasi di Kasus Saksi Novel Baswedan, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan indikasi mala-administrasi oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian memanggil Lestaluhu sebagai saksi tanpa menggunakan surat resmi melainkan hanya melalui telepon.
"Kami juga akan mengindahkan kritik Ombudsman mengenai pemanggilan Lestalahu lewat telepon dan bukan lewat surat resmi tersebut," ucapnya.
Pada 11 April 2017, wajah Novel disiram air keras usai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya, dia harus dirawat intensif di rumah sakit di Singapura untuk memulihkan kondisi matanya.
Baca juga : Samad: Dapat Sketsa, Seharusnya Mudah Temukan Penyerang Novel Baswedan
Perkembangan terakhir, polisi telah merilis tiga sketsa wajah orang yang dicurigai sebagai pelaku penyiraman terhadap Novel. Polda Metro Jaya juga membuka nomor hotline untuk menerima aduan warga jika mengetahui orang dengan ciri-ciri sesuai sketsa tersebut.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Polisi juga sempat mengamankan lima orang yang diduga pelaku tetapi kemudian dibebaskan lagi karena tidak cukup bukti.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan 50 rekaman kamera CCTV dan memeriksa sekitar 100 toko kimia.