JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengirimkan surat rekomendasi pembongkaran bangunan liar ke kantor walikota Jakarta Selatan.
Dalam surat rekomendasi tersebut disebutkan, bangunan yang tak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Jakarta Selatan akan dibongkar.
"Tadi bahas surat rekomendasi dari Sudin Citata untuk pembongkaran bangunan tanpa IMB dan yang melanggar," kata Wakil Walikota Jakarta Selatan, Arifin, Kamis (8/2/2018).
Menurut Arifin, untuk pelaksanaan pembongkaran, pihaknya menunggu surat penugasan pembongkaran dari Satuan Polisi Pamong Praja pusat.
"Untuk eksekusi pembongkarannya akan dikeluarkan surat tugas dari Satpol PP kota (tingkat kota), karena anggaran penertibannya atau pembongkarannya ada di Satpol PP kota," kata Arifin.
Namun, pihaknya belum menyebutkan kapan waktu pelaksanaannya dan di daerah mana saja bangunan liar tanpa IMB di Jakarta Selatan yang menjadi target pembongkaran.
Hingga Juli 2017, Sudin Citata telah membongkar 90 bangunan yang melanggar izin. Bangunan itu dibongkar paksa karena tak memiliki perizinan.
Pembongkaran seluruh atau sebagian diterapkan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar perizinan. Ada yang tak memiliki izin, dan ada yang kondisi fisiknya berbeda dengan izin.
Baca juga : 168 Bangunan Tanpa IMB di Bogor Dibongkar, Para Pemilik Histeris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.