Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu "Online" Bermodal Foto Wanita Seksi Raup Rp 25 Juta Per Pekan

Kompas.com - 08/02/2018, 19:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penipuan online dengan modus menawarkan wanita melalui media sosial Instagram. Mereka memasang foto-foto wanita seksi untuk menarik korbannya.

"Dari foto tersebut kalau korban berminat mereka akan mengungkapkan sejumlah uang tarifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu pada Kamis (8/2/2018).

Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama tempat hiburan dalam melancarkan aksinya.

Melalui Instagram itu, pelaku memasang informasi soal tarif berkencan dengan wanita dalam foto tersebut yang angkanya beragam. "Di Instagram pasang tarif Rp 3 juta, Rp 4 juta, macam-macam lah," ujar Edi.

Baca juga : Penipuan Online, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Sementara itu, wanita-wanita seksi dalam foto di Instagram itu merupakan hasil pencarian di internet.

Polisi menangkap pelaku penipuan ini pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Polisi menangkap tiga orang pelaku yang beroperasi selama enam bulan terakhir, yaitu AK, MBS, dan NF.

Adapun AK berperan sebagai penerima uang hasil transaksi, sedangkan MBS dan NF merupakan tahanan narkoba yang beroperasi dengan ponsel dari Lapas Kelas II A Bekasi.

"Satu minggu bisa menghasilkan Rp 25.000.000 dibagi tiga," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga : Warga Taiwan yang Terlibat Penipuan Online Diperiksa di Imigrasi

Dari penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan sebuah KTP.

Saat ini, AK ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan MBS dan NF dkembalikan ke Lapas Depok. Sementara itu, korban berinisial GCS masih dalam proses penyelidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com