JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, meski berbeda penerapan, konsep normalisasi dan naturalisasi sungai punya risiko yang sama.
Kedua konsep ini sama-sama akan mengakibatkan relokasi permukiman warga yang ada di bantaran sungai.
Sebab, menurut Nirwono, baik normalisasi maupun naturalisasi membutuhkan lahan untuk pelebaran sungai.
"Sistem naturalisasi ini memberikan risiko yang sama yaitu merelokasi permukiman yang ada di bantaran kali. Walaupun normalisasi harus diganti naturalisasi namanya, untuk penataan kali warga harus direlokasi untuk optimalisasi daya tampung air," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).
Baca juga : Normalisasi dan Naturalisasi Sungai, Apa Bedanya?
Nirwono mengatakan, lebar lahan yang diperlukan untuk konsep naturalisasi biasanya setengah dari lebar sungai.
Bila lebar sungai 30 meter, maka sisi kiri dan kanan sungai untuk naturalisasi diperlukan selebar 15 meter. Namun, kata Nirwono lebar lahan yang diperlukan ini bisa disesuaikan dengan lahan yang ada.
"Sebenarnya fleksibel (lebar lahan), artinya kalau 30 meter, kan perlunya 15 meter, tetapi kompromi masih dimungkinkan umpamanya 7,5 meter masih bisalah," ujar Nirwono.
Nirwono mengatakan, untuk merealisasikan konsep naturalisasi itu, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai fokus untuk menyiapkan hunian bagi warga yang terdampak relokasi, salah satunya rusunawa.
"Pelebaran sungai mau tidak mau membuat warga direlokasi. Makanya bukan digusur tapi digeser. Harusnya yang dibahas adalah warga itu digeser ke mana," ujar Nirwono.
Ia pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengejar pembangunan unit rusun untuk relokasi warga.
"Saya enggak tahu dengan pergantian gubernur ini apakah pengerjaan itu dikebut apa enggak. Sepertinya bukan menjadi prioritas Pak Anies-Sandi. Kalau diperhatikan malah cenderung didorong rumah nol persen," ujar Nirwono.
Baca juga : Ditanya Normalisasi Sungai, Gubernur Anies Jawab Naturalisasi
Adapun normalisasi merupakan konsep penanggulangan banjir dengan melakukan pelebaran sungai dan betonisasi.
Sama dengan normalisasi, melalui naturalisasi juga dilakukan pelebaran sungai. Namun, penataan di pinggir sungai menggunakan ekosistem hijau dengan penanaman pohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.