JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi meminta angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun tetap dioperasikan, selama kondisinya masih bagus.
Eddy menyampaikan permintaan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Masalah pembatasan usia angkutan umum itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga: Mempersiapkan OK Otrip agar Diterima Sopir Angkot Tanah Abang...
"Masalah pembatasan umur kendaraan yang beroperasi hanya sampai 10 tahun, kalau misal kendaraannya sebetulnya masih bagus, tetapi mungkin ada syarat-syarat tertentu, ini juga mungkin perlu dibahas kembali," ujar Eddy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Menjawab permintaan itu, Sandiaga menyampaikan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan angkutan tersebut.
Dia tidak ingin angkutan umum yang beroperasi di Jakarta tak laik jalan. Meski demikian, ia menerima masukan Kadin DKI.
Baca juga: Sandiaga Akan Sesuaikan Target OK Otrip untuk Angkot Tanah Abang
Pihaknya akan membahas hal ini dengan Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta.
"Kalau ada masukan, misalnya (usia angkutan umum) itu bisa 50 tahun, masih bagus enggak ya? 20 tahun tadi, 22 tahun, itu kami terbuka," ujar Sandiaga.
"Kalau misalnya dari asosiasi pengusaha truk, ini yang nanti mungkin teman-teman dishub (bahas) dari segi teknisnya, tetapi kami inginnya nyaman, aman, dan tidak menimbulkan potensi yang membahayakan ke depan," tambahnya.
Baca juga: Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang Ngetem, Nyatanya...
Pembatasan usia kendaraan umum diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda itu diatur, masa pakai mobil bus besar, sedang, kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan dibatasi paling lama 10 tahun.
Masa pakai taksi dibatasi maksimal 7 tahun. Sementara masa pakai mobil barang dibatasi maksimal 10 tahun.