Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Sandiaga Izinkan Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi

Kompas.com - 09/02/2018, 12:06 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi meminta angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun tetap dioperasikan, selama kondisinya masih bagus.

Eddy menyampaikan permintaan itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Masalah pembatasan usia angkutan umum itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Mempersiapkan OK Otrip agar Diterima Sopir Angkot Tanah Abang...

"Masalah pembatasan umur kendaraan yang beroperasi hanya sampai 10 tahun, kalau misal kendaraannya sebetulnya masih bagus, tetapi mungkin ada syarat-syarat tertentu, ini juga mungkin perlu dibahas kembali," ujar Eddy di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Menjawab permintaan itu, Sandiaga menyampaikan, pembatasan usia angkutan umum dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan angkutan tersebut.

Dia tidak ingin angkutan umum yang beroperasi di Jakarta tak laik jalan. Meski demikian, ia menerima masukan Kadin DKI.

Baca juga: Sandiaga Akan Sesuaikan Target OK Otrip untuk Angkot Tanah Abang

Pihaknya akan membahas hal ini dengan Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta.

"Kalau ada masukan, misalnya (usia angkutan umum) itu bisa 50 tahun, masih bagus enggak ya? 20 tahun tadi, 22 tahun, itu kami terbuka," ujar Sandiaga.

"Kalau misalnya dari asosiasi pengusaha truk, ini yang nanti mungkin teman-teman dishub (bahas) dari segi teknisnya, tetapi kami inginnya nyaman, aman, dan tidak menimbulkan potensi yang membahayakan ke depan," tambahnya.

Baca juga: Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang Ngetem, Nyatanya...

Pembatasan usia kendaraan umum diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam perda itu diatur, masa pakai mobil bus besar, sedang, kecil, mobil penumpang umum, dan angkutan lingkungan dibatasi paling lama 10 tahun.

Masa pakai taksi dibatasi maksimal 7 tahun. Sementara masa pakai mobil barang dibatasi maksimal 10 tahun.

Kompas TV Mulai Sabtu (3/2) pagi angkutan kota yang sebelumnya dilarang kini kembali diperbolehkan melintas di jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com