BEKASI, KOMPAS.com - Tim Buser Polsek Metro Bekasi Utara membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, Minggu (4/2/2018) lalu. Tersangka yang berjumlah enam orang ditangkap di dua tempat berbeda.
"Awal mulanya kami mendapat laporan dari warga yang mengungkapkan di sekitar Jalan Perjuangan, Marga Mulya, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim lantas bergerak ke lokasi dan menunggu tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi, di Mapolrestro Bekasi Kota. Jumat (9/2/2018).
Sekitar pukul 01.00 WIB tampak tersangka RR (20) dan K (18) tiba di lokasi. Petugas segera menangkap keduanya yang ternyata hendak mengantarkan paket narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya polisi mendapatkan satu plastik narkotika jenis sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok.
"Dari keduanya dilakukan pengembangan. Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari Y (25) yang tinggal di kampung Pintu Air, Harapan Mulya," ujar Dedi.
Polisi lalu menuju ke tempat tinggal Y. Saat di lokasi ternyata tersangka sedang pesta sabu dengan tiga orang lain yakni B (23), O (25) dan T (25).
"Keempatnya langsung kami amankan. Saat dilokasi ada empat bungkus sabu yang ditaruh di dalam plastik dan alat hisap bong," ujar Dedi.
Para pelaku yang kebanyakan pengangguran itu dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.