BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi meresmikan mal pelayanan publik di pusat perbelanjaan Bekasi Junction, Jalan IR Juanda, Bekasi, Senin (12/2/2018).
Sistem pelayanan satu pintu itu akan melayani beragam kebutuhan warga, mulai perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, tilang, surat izin, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Tujuannya dibangun MPP ini untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan bagi warga. Ini juga meningkatkan kualitas layanan dan kinerja aparatur kota Bekasi," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Amit Riyadi, dalam sambutannya.
Baca juga: Pembukaan Mal Pelayanan Publik Bekasi Disambut Antusias, tetapi...
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, mal pelayanan publik dapat memecah kepadatan pelayanan di kantor polisi.
"Saat orang butuh SKCK, permintaan di mapolres bisa membeludak. Kalau (mengatur) di sini bisa lebih nyaman, prosesnya juga kami usahakan dipercepat. Dari yang sebelumnya mungkin 4 jam, urusan SKCK bisa (selesai) 2 jam," kata Indarto.
Adapun salah satu layanan di mal pelayanan publik adalah konsultasi hukum oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Mengintip Kemegahan Mal Pelayanan Publik DKI (Bag. 2)
Warga dapat menanyakan mengenai masalah hukum untuk kemudian membuat pelaporan.
"Ada ruang konsultasi. Misalnya ada istri yang dipukuli suaminya, dia bingung apakah dapat melaporkan suaminya ke kepolisian. Itu bisa dikonsultasikan di sini," ujarnya.
Sebanyak 65 petugas siap melayani kebutuhan warga di mal pelayanan publik yang terletak di lantai LG Bekasi Junction. Pusat layanan ini buka setiap Senin-Sabtu.
Baca juga: Mengintip Kemegahan Mal Pelayanan Publik DKI (Bag. 1)
Senin -Jumat beroperasi pukul 08.00-16.00. Sementara pada Sabtu, mal pelayanan publik beroperasi pukul 08.00-12.00.