Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Narkoba di Dalam Mesin Cuci, WN Malaysia Ditembak Mati

Kompas.com - 12/02/2018, 16:28 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Polisi menembak mati seorang bandar narkoba asal Malaysia, Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono.

Onglay adalah pengendali jaringan yang beberapa waktu lalu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menyelundupkan sabu dalam mesin cuci.

"Ada enam kali narkoba masuk, untuk yang terakhir, jalurnya lewat perusahaan pengimpor. Semua pengiriman ini dikamuflase, ada mesin cuci, kasur, cat, dan semua rata-rata bungkusnya sama," kata Kepala Satgas Merah Putih Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Baca juga: Warga Kampung Boncos Dalam Pusaran Peredaran Narkoba

Dari penyelundupan terakhir, polisi menemukan 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan dalam 12 mesin cuci di gudang E 12 Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Tangerang, pada 8 Februari 2018.

Tersangka yang turut ditangkap di pergudangan adalah Joni alias Marvin Tandiono.

Tak jauh dari pergudangan, tersangka bernama Andi alias Aket ditangkap di Jalan Raya Perancis, Dadap.

Baca juga: Pengedar Manfaatkan Anak Kampung Boncos Jadi Kurir Narkoba

Andi mengaku diminta membantu membongkar mesin cuci itu oleh Irawan alias Alun, seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Dari keterangan para tersangka, polisi mendapatkan informasi Onglay akan mendarat di Jakarta.

Onglay akhirnya dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2/2018) dini hari.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk di Bekasi Utara

Namun, saat akan dibawa polisi untuk pengembangan, Onglay disebut berusaha kabur dan merebut senjata anggota polisi.

Onglay pun ditembak dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, Onglay diketahui sudah enam kali menyelundupkan narkoba dengan modus serupa, yakni pada 21 Oktober 2016 dengan importir PT LMAP Bandung yang kontainernya dikirim ke Bekasi.

Baca juga: Polisi Usut Penyuplai Narkoba ke Staf Setjen DPR

Kemudian, pada 30 Januari 2017, menggunakan importir PT PPS Jakarta ke Bekasi. Pada 3 Maret 2017, kontainer juga dikirim ke Bekasi, tetapi menggunakan importir PT MGM Jakarta.

Kemudian, pada 28 November 2017 hingga 2 Januari 2018 kontainer dikirim ke Jalan Raya Jonggol KM 1, Bogor dengan importir PT JKA Jakarta dan PT UMS Jakarta.

Penyelundupan ke Bogor itu diungkap polisi dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram, uang tunai Rp 2,7 miliar, dan delapan buah mesin cuci.

Baca juga : Mahkamah Internasional Selidiki Kebijakan Duterte Terkait Narkoba

Para pelaku yang masih hidup ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kompas TV Polisi merilis kasus peredaran narkoba dengan modus menyimpannya di dalam mesin cuci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com