JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menembak mati seorang bandar narkoba asal Malaysia, Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono.
Onglay adalah pengendali jaringan yang beberapa waktu lalu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena menyelundupkan sabu dalam mesin cuci.
"Ada enam kali narkoba masuk, untuk yang terakhir, jalurnya lewat perusahaan pengimpor. Semua pengiriman ini dikamuflase, ada mesin cuci, kasur, cat, dan semua rata-rata bungkusnya sama," kata Kepala Satgas Merah Putih Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Warga Kampung Boncos Dalam Pusaran Peredaran Narkoba
Dari penyelundupan terakhir, polisi menemukan 239 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disimpan dalam 12 mesin cuci di gudang E 12 Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Tangerang, pada 8 Februari 2018.
Tersangka yang turut ditangkap di pergudangan adalah Joni alias Marvin Tandiono.
Tak jauh dari pergudangan, tersangka bernama Andi alias Aket ditangkap di Jalan Raya Perancis, Dadap.
Baca juga: Pengedar Manfaatkan Anak Kampung Boncos Jadi Kurir Narkoba
Andi mengaku diminta membantu membongkar mesin cuci itu oleh Irawan alias Alun, seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Dari keterangan para tersangka, polisi mendapatkan informasi Onglay akan mendarat di Jakarta.
Onglay akhirnya dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (9/2/2018) dini hari.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk di Bekasi Utara
Namun, saat akan dibawa polisi untuk pengembangan, Onglay disebut berusaha kabur dan merebut senjata anggota polisi.
Onglay pun ditembak dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, Onglay diketahui sudah enam kali menyelundupkan narkoba dengan modus serupa, yakni pada 21 Oktober 2016 dengan importir PT LMAP Bandung yang kontainernya dikirim ke Bekasi.
Baca juga: Polisi Usut Penyuplai Narkoba ke Staf Setjen DPR
Kemudian, pada 30 Januari 2017, menggunakan importir PT PPS Jakarta ke Bekasi. Pada 3 Maret 2017, kontainer juga dikirim ke Bekasi, tetapi menggunakan importir PT MGM Jakarta.
Kemudian, pada 28 November 2017 hingga 2 Januari 2018 kontainer dikirim ke Jalan Raya Jonggol KM 1, Bogor dengan importir PT JKA Jakarta dan PT UMS Jakarta.
Penyelundupan ke Bogor itu diungkap polisi dengan barang bukti sabu 1,9 kilogram, uang tunai Rp 2,7 miliar, dan delapan buah mesin cuci.
Baca juga : Mahkamah Internasional Selidiki Kebijakan Duterte Terkait Narkoba
Para pelaku yang masih hidup ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.