JAKARTA, KOMPAS.com — Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37) tewas ditabrak mobil saat bersepeda di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).
Atas insiden ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pesepeda perlu perlindungan lebih.
"Sebenarnya bukan dari kepolisian saja (melindungi), dari pemerintah daerah sudah menyiapkan lajur sepeda," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Dari Kasus Produser RTV, Sandiaga Minta Kendaraan Besar Hargai yang Lebih Kecil
Meski beberapa ruas sudah dilengkapi jalur sepeda, Halim meminta Pemprov DKI membangun jalur sepeda sehingga insiden serupa tak terulang lagi.
Ia mengatakan, aturan bersepeda di jalan raya selama ini sama dengan sepeda motor. Sepeda tidak boleh menggunakan lajur cepat.
Baca juga: Kayuhan Terakhir Produser RTV Sandy Syafiek...
Di lajur lambat, mereka diminta merapat ke kiri karena berkecepatan rendah.
Sebelum Syafiek, peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman pada 14 Agustus 2016 ketika Hendra Saputra (64) ditabrak pengendara mobil yang mabuk saat mengayuh sepeda.