JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong peraturan gubernur untuk pengusaha UMKM.
Pergub tersebut memberi kesempatan pengusaha UMKM menggunakan rumah untuk tempat usaha.
Namun, lanjutnya, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Kami dorong sekarang untuk memberikan kesempatan kepada (pengusaha) UKM supaya memiliki usaha di rumahnya sendiri, seperti garasi inovasi. Selama bisa memenuhi kaidah-kaidah," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Banyak Restoran di Perumahan, Hotman Paris Minta Sandiaga Ubah Aturan Zonasi
Kaidah pertama luas rumah sekitar 30 meter persegi. Kedua, jumlah pegawai home industry tersebut tidak boleh lebih dari 19 orang.
Ketiga, area rumah yang digunakan untuk tempat usaha maksimal 20 persen dari bangunan secara keseluruhan.
Syarat lainnya, usaha tersebut harus usaha yang pertama.
Baca juga: Belum Adanya Perda Zonasi dan Tata Ruang Tak Bisa Jadi Alasan Pembatalan Sertifikat Reklamasi
"Ini harus usaha pertama dia, bukan cabang," katanya.
Jenis usaha yang boleh dilakukan di rumah sebenarnya tidak dibatasi. Asalkan, jenis usahanya tidak menimbulkan limbah dan masalah lalu lintas.
Selain pergub ini, Pemprov DKI juga akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Baca juga: Perda Zonasi Sarat Kepentingan, Ratusan Nelayan Demo Gubernur Babel
Hal ini karena banyak tempat usaha yang sepenuhnya berubah menjadi tempat komersil.
Sandiaga belum menjelaskan bagaimana perubahannya. Namun, dia tidak mau pemutihan zonasi.
"Kami tidak mau ini menjadi siklus, setiap 5 tahun kami ubah (zonasi), kan, enggak ada arahnya," ujarnya.
Baca juga: Sistem Zonasi Langgar Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan
Jika zonasi di lapangan telah berubah, ia ingin ada daya dukung yang cukup terlebih dahulu. Khususnya dalam hal infrastruktur.