Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Produksi Rokok dengan Palsukan Merek Dagang

Kompas.com - 12/02/2018, 19:27 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap THG alias Gino yang memproduksi rokok kretek dengan memalsukan salah satu merek rokok terkemuka di Indonesia.

THG mengaku bisa memproduksi rokok sendiri setelah belajar cara membuat rokok di daerah Jawa. Dia menggunakan tembakau kiloan yang dibeli dari pasar untuk memproduksi rokok palsu itu sejak Juni 2017.

"Belajar dari Jawa. Saya pernah singgah ke Jawa, belajar di pasar tradisional (cara membuat rokok)," ujar THG saat kasusnya dirilis di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Bermodalkan alat pencetakan bekas usahanya yang telah bangkrut, THG membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya. Dia juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.

Baca juga: Selain Rokok, Ini Faktor Risiko Pemicu Kanker Paru

Tak hanya itu, dengan dibantu tiga pekerja, THG juga melinting sendiri rokok palsu itu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah. Dalam sehari, THG dan tiga pekerjanya bisa memproduksi 1-2 bal rokok palsu.

Selain THG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni BSU sebagai penyuplai, serta MZ dan BSA sebagai penjual rokok ke toko-toko. Saat menjual rokok, MZ dan BSA memakai seragam berlogo perusahaan rokok yang dipalsukan sehingga pemilik toko menganggap mereka agen resmi perusahaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan bermula ketika pemilik toko di Pasar Mencos, Setiabudi, yang membeli rokok dari tersangka MZ dan BSA dikomplain pembelinya. Pemilik toko dikomplain karena rasa rokok yang dijualnya berbeda dibandingkan rokok asli merek tersebut.

"Ketika seorang penjual rokok/korban menjual rokok yang dia beli, ternyata konsumen itu mengembalikan rokok ke tokonya karena rokok yang dijual terasa pahit," kata Mardiaz saat merilis kasus tersebut.

Pemilik toko bersama anaknya itu kemudian melihat rekaman kamera CCTV untuk mengetahui penjual rokok palsu tersebut.

Saat MZ dan BSA kembali menjual rokok itu pada 25 Januari 2018, pemilik toko mengenali dan mengamankan mereka. Pemilik toko itu kemudian melapor ke Polsek Metro Setiabudi dan polisi langsung menangkap MZ dan BSA.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap BSU pada 31 Januari 2018 dan THG pada 5 Februari 2018 di Tangerang, Banten.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat MZ dan BSA menjual rokok palsu, 20 slop rokok palsu, 2 karung, dan 1 ikat kertas papir atau kertas pelinting yang sudah berlogo, 2 alat pelinting, 1,5 kilogram tembakau, dan 1 kardus kertas pembungkus rokok.

"Kami kenakan Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999). Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com