TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Jasa Raharja telah memberikan uang santunan kepada para keluarga korban meninggal akibat kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat.
"Sampai hari ini, Jasa Raharja telah memberikan uang santunan kepada 25 dari 27 warga Pisangan yang menjadi korban meninggal di Subang, Jawa Barat," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Sulaiman di Kantor Kelurahan Pisangan, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Pemerintah Akan Ubah Kontur Jalan di Tanjakan Emen Subang
Sulaiman menyampaikan, dua orang yang belum diberikan santunannya lantaran belum bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan rekening dari Jasa Raharja.
"Administrasinya belum memenuhi syarat, seperti KTP dan KK, tapi insya Allah besok pagi semuanya sudah selesai," ujar Sulaiman.
Adapun besar santunan bagi korban yang meninggal tersebut, kata Sulaiman, sebesar Rp 50 juta per orang atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.
Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Emen, Polisi Panggil Manajemen Bus
Selain memberikan santunan bagi korban meninggal, Jasa Raharja juga memberikan bantuan bagi korban luka-luka yang dirawat di RSU Tangerang Selatan.
"Biaya perawatan maksimal Rp 20 juta plus Rp 1 juta untuk biaya IGD, jadi total Rp 21 juta. Bila mana ada lebih, kalau mereka punya BPJS, otomatis langsung dikover BPJS," ujar Sulaiman.