Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Berencana Somasi Wali Kota Depok

Kompas.com - 13/02/2018, 16:44 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pegiat lingkungan yang menamakan dirinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Movement menyampaikan teguran dan berencana melakukan somasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad.

Teguran ini disampaikan karena mereka menilai Wali Kota Depok tak peduli pada pengembangan ruang terbuka hijau di Kota Depok.

Koordinator RTH Movement Depok, Alfred Sitorus, mengatakan, suatu daerah sedianya memiliki RTH sebanyak 30 persen dari total wilayahnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang.

Sementara itu, menurut mereka, luas RTH di Kota Depok masih jauh dari ketentuan itu.  "Kota Depok hanya memiliki 16,33 persen atau 3.271 Ha dari yang seharusnya 20.029 Ha," kata Alfred, Selasa (13/2/2018).

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, berpendapat bahwa pengadaan RTH ini sangat penting mengingat Pemkot Depok tengah menggembar-gemborkan program waste city, smart healthy city, dan family city.

"RTH-nya harus dibangun, agar program kota sehat terwujud. Kalau RTH-nya tidak dibangun bagaimana bisa programnya terwujud," kata Nirwono.

Baca juga : Pemprov Depok Minta Pengusaha Sepanjang Jalan Margonda Tanam Pohon

Menurut Nirwono, ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pemkot Depok untuk meningkatkan jumlah RTH, seperti merevitalisasi situ, naturalisasi sungai, penghijauan rel kereta api, serta penghijauan lahan kosong di Depok.

"Kalau tidak bisa menambah paling tidak mempertahankan yang sudah ada, lebih bagusnya memang menambah," tutur Nirwono.

RTH Movement dalam hal ini meminta Walikota Depok untuk merespons permasalahan tersebut.

Sebab, jika permasalahan tersebut tak digubris, pihaknya akan melakukan somasi yang bisa dilanjutkan ke tahap gugatan.

"Apabila tidak ada tanggapan dalam waktu 3X24 jam maka kami akan layangkan somasi sebagai prasyarat melakukan gugatan," ucap Alfred.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com