JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi mengaku tidak pernah berniat untuk menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian melalui akun Facebook miliknya.
Lagipula, Dewi menyebut dia bukanlah orang yang memiliki pengaruh untuk menimbulkan kebencian.
"Saya dianggap berbahaya, saya dianggap akan memecah belah bangsa, memangnya saya siapa? Saya hanya orang biasa, ibu rumah tangga," ujar Dewi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Baca juga : Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian
Menurut Dewi, unggahannya di Facebook pada 2016 lalu itu tidak menimbulkan kebencian atau perpecahan. Dia hanya menyampaikan kritiknya kepada pemerintah.
"Malah tahun 2016 pada saat saya posting, hidup saya aman, damai, sejahtera, tidak ada orang yang mem-bully saya," kata Dewi.
Sedianya, Dewi dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang hari ini.
Namun, mereka meminta majelis hakim menunda sidang tersebut karena masih harus mematangkan pleidoi yang mereka susun. Sidang akhirnya ditunda hingga Selasa (20/2/2018) pekan depan.
Baca juga : Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari
Pada sidang Selasa (6/2/2018) pekan lalu, jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian. Sebelum sidang pembacaan tuntutan itu digelar, jaksa menunda dua kali persidangan dengan alasan rencana tuntutan belum siap.