BEKASI, KOMPAS.com - Sidang pengadilan kasus kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (30/2/2018).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar saksi-saksi terkait kasus pembakaran Zoya yang terjadi Agustus 2017 lalu tersebut.
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi fakta yang berasal dari kepolisian dan satu saksi fakta dari dokter forensik. Sesi pertama dilakukan dengan mendengarkan kesaksian ketiga saksi polisi.
Dalam sidang, video pembakaran Zoya yang sempat beredar diputar oleh jaksa penuntut umum untuk diperlihatkan kepada para saksi. Para pengunjung sidang tidak sedikit yang menutup mata karena tidak kuat melihat adegan sadis dalam video tersebut.
"Astaga, kok tega sekali," ucap salah satu pengunjung sidang.
Baca juga : Keluarga Kecewa Pelaku Pembakaran Zoya Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Rohiman, polisi reskrim Polres Metro Bekasi yang menjadi salah satu saksi, mengungkapkan pihak kepolisian menangkap para terdakwa berdasarkan video yang beredar di masyarakat. Ia mengungkapkan, terdakwa Najibullah dengan sadar menyerahkan diri ke kepolisian.
"Sedangkan tersangka Rosadi, Subur, dan Alvi didapat berdasarkan pendalaman video. Terdakwa Rosadi sendiri dari pendalaman video diketahui yang menyiramkan bahan bakar dan membakar korban," ucap Rohiman saat bersaksi.
Namun, kesaksian pihak kepolisian ini diprotes oleh tim penasihat hukum Rosadi. Menurut mereka kesaksian yang diungkapkan para saksi berasal dari pengamatan video bukan dari lapangan.
Keberatan ini langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua Musa Arief Aini yang mengungkapkan agenda kali ini untuk mendengarkan kesaksian para saksi. Hakim ketua menginstruksikan penasihat hukum untuk mengajukan pledoi saat agenda keputusan nanti.
Baca juga : Keluarga Berharap Semua Pelaku Pembakaran Zoya Bisa Ditangkap
Ditemui setelah persidangan, Robinson Samosir, salah satu penasihat hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya kecewa karena saksi fakta hanya merujuk ke video amatir yang didapat dari sumber tidak jelas.
"Selain itu kita masih berharap tuntutan pasal 170 dan 351 dibatalkan. Sebab tidak memenuhi unsur-unsur pengenaan pasal tersebut terutama dalam hal kebersamaan," ucap Robinson.
Sidang kematian Zoya akan kembali digelar Selasa (20/2/2018) mendatang. Agenda sidang masih mendengarkan beragam saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Sebelumnya Rosadi bersama Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Baca juga : Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa
Zoya sendiri tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Penyidik Polrestro Bekasi membekuk enam pelaku dan masih memburu beberapa pelaku lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.