TANGERANG, KOMPAS.com — Ada beberapa hal yang membuat polisi yakin menetapkan Muchtar Effendi alias Pendi (60) sebagai tersangka pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang.
Pendi adalah suami Emah (40) dan ayah tiri Nova (19) serta Tiara (11) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin (12/2/2018).
"Penetapan Pendi tersangka itu dari olah TKP yang dilakukan Polsek Jatiuwung dan dibantu Polres Tangerang. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang kami periksa, tetangga kanan kiri, barang bukti, dan posisi tersangka saat terakhir ditemukan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jarmaf saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/2/2018).
Baca juga: Bau Anyir Menyeruak dari Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang
Eliantoro mengatakan, Pendi juga mengakui perbuatannya kepada Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati.
"Pada saat di-BAP, Pendi berbicara dengan Kapolres yang menanyakan langsung, dan intinya dia mengakui (membunuh). Dia menyesal melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak tirinya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pendi juga berulang kali meminta maaf dan mengucap istighfar ketika berbincang dengan Harry.
Baca juga: Sang Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang
"Itu semakin meyakinkan kami kalau Pendi merupakan tersangka pembunuhan, di samping barang bukti yang ada dan kesaksian para saksi," kata Eliantoro.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.