JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik 7 bidang lahan yang terdampak normalisasi di Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur, belum mendapatkan pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta.
"Ada tujuh bidang tanah yang kena normalisasi pada tahun kemarin (2017), namun sampai saat belum ada pelaksanaan realisasi (pembayaran) dari Pemprov dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air," kata Kasie Pemerintah dan Ketertiban Kelurahan Bidara Cina Syafei Iskandar kepada Kompas.com di Keluarhan Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2018).
Baca juga : 96 Bidang Lahan Terdampak Sodetan Ciliwung di Bidara Cina
Adapun 7 bidang lahan tersebut merupakan milik beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini, kata dia, mulai menanyakan hak ganti rugi mereka.
"Iya, beberapa dari perusahaan itu sudah sering bertemu kami, mereka memang menanyakan kapan realisasi ganti ruginya akan diterima," ucap Iskandar.
Mereka, lanjut Iskandar, menyerahkan proses ganti rugi ke kelurahan untuk dilanjutkan ke panitian pengadaan ke tingkat kota. Ketujuh bidang tanah tersebut saat ini digunakan oleh Dinas SDA.
Baca juga : Sampah Perabotan Bekas Banjir Penuhi Jalan di Bidara Cina
Ketujuh bidang tanah tersebut terdiri dari tiga bidang atas nama PT Asuransi Jasa Indonesia, dua atas nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Essence Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.