JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman pada Kamis (15/2/2018) ini. Aman disangka sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendriadi.
Jumlah korban bom di Jalan MH Thamrin itu mencapai 34 orang, terdiri dari delapan orang tewas, dan 26 luka-luka.
Selain kasus bom Thamrin, Aman disangka kerap memberikan doktrin paham radikalisme agar orang-orang melakukan teror.
"Sejak 2008 Aman diduga sudah menyebarkan paham dan dokrin radikal," kata Guntur melalui pesan singkat.
Baca juga : Baru Bebas, Aman Abdurrahman Kembali Jadi Tersangka Terkait Bom Thamrin
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini dan empat hakim anggota, yakni Irwan, H Ratmoho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pagi telah dijaga ketat aparat polisi bersenjata lengkap.
Aman sendiri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Hingga pukul 09.40 WIB, sidang belum dimulai.
Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.
Dalam kasus itu, Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman merupakan residivis kasus terorisme. Dia menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.
Dalam kasus sebelumnya, Aman ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.
Baca juga : Polisi Dalami Keterlibatan Aman Abdurrahman pada Kasus Bom Thamrin
Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2017 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.