Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 15/02/2018, 10:34 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman pada Kamis (15/2/2018) ini. Aman disangka sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendriadi.

Jumlah korban bom di Jalan MH Thamrin itu mencapai 34 orang, terdiri dari delapan orang tewas, dan 26 luka-luka.

Selain kasus bom Thamrin, Aman disangka kerap memberikan doktrin paham radikalisme agar orang-orang melakukan teror.

"Sejak 2008 Aman diduga sudah menyebarkan paham dan dokrin radikal," kata Guntur melalui pesan singkat.

Baca juga : Baru Bebas, Aman Abdurrahman Kembali Jadi Tersangka Terkait Bom Thamrin

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Akhmat Zaini dan empat hakim anggota, yakni Irwan, H Ratmoho, Aris Bawono, dan Sudjarwanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari pagi telah dijaga ketat aparat polisi bersenjata lengkap.

Aman sendiri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Hingga pukul 09.40 WIB, sidang belum dimulai.

Aman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.  Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.

Dalam kasus itu, Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman merupakan residivis kasus terorisme. Dia menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.

Dalam kasus sebelumnya, Aman ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Baca juga : Polisi Dalami Keterlibatan Aman Abdurrahman pada Kasus Bom Thamrin

Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2017 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com