JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) DKI Jakarta Irwandi mengklarifikasi pernyataannya terkait pungutan retribusi kepada pedagang di Lenggang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Irwandi, Kamis (15/2/2018), mengatakan, pihaknya tidak memungut retribusi bagi pedagang di Lenggang Kemayoran karena lahan yang dijadikan Lenggang Kemayoran bukan milik Pemprov DKI. Lahan tersebut merupakan milik Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) yang dipinjamkan ke Pemrov DKI dengan perjanjian kerjasama (PKS) 2016-2019.
"Saya lupa itu yang di Lenggang Jakarta Kemayoran tidak pernah dipungut retribusi karena itu bukan fasos/fasum. Saya lupa konteksnya, Rp 3.000 itu bukan yang ada di Kemayoran tapi di loksem yang ada di lima wilayah. Kalau itu kan tanahnya kesepakatan dengan PPK Kemayoran karena tanah itu bukan tanah kami, kami tidak pungut retribusi. Silahkan dicek ke pedagangnya" ujar Irwandi.
Pada pemberitaan Kompas.com, Selasa lalu, Irwandi mengatakan pihaknya memungut retribusi terhadap pedagang lenggang Kemayoran sebesar Rp 3.000.
Selasa lalu, Kompas.com juga mendatangi sejumlah pedagang di Lenggang Kemayoran. Beberapa pedagang yang ditanyai mengatakan, dalam sehari mereka dipungut uang Rp 10.000 oleh petugas Dinas Koperasi dan UMKM DKI. Para pedagang mengatakan pungutan tersebut untuk membayar listrik dan air.
Baca juga : Kadis KUMKMP Minta PPK Kemayoran Hargai Perjuangan DKI...
Saat hal itu dikonfirmasi ke Irwandi, ia mengatakan pungutan tersebut bukan merupakan retribusi. Listrik dan air, kata dia, memang dibayar para pedagang.
Pungutan listrik dan air dipungut petugas keamanan yang ditugaskan Dinas UMKM untuk menjaga kawasan itu. Namun, mereka hanya pekerja harian lepas, bukan pegawai tetap Dinas UMKM.
Irwandi mengatakan pungutan retibusi bagi pedagang memiliki aturan. Para pedagang wajib menyetor retibusi melalui Bank DKI.
"Mereka langsung bayar ke bank. Retribusi ada ada perdanya, (Perda) No 2 Tahun 2012 dan kami tidak pungut uang, langsung ke Bank DKI. Retribusi enggak pernah bayar pakai uang kas," ujar Irwandi.
Terkait pernyataan Direktur Utama PPKK Dwi Nugroho yang menyebut Dinas UMKM melanggar perjanjian karena memungut retribusi, Irwandi membantahnya. Irwandi menilai hal itu merupakan alasan yang dibuat PPKK untuk mempersingkat kontrak kerjasama peminjaman lahan.
"Orang saya enggak ada pungut, silahkan aja dicek ke lapangan. Dia sengaja mau dipelintirin," ujar Irwandi.
Dwi Nugroho mengatakan, Dinas KUMKMP DKI Jakarta telah melanggar perjanjian kerja sama (PKS) peminjaman lahan Lenggang Kemayoran yang telah disepakati bersama. Dwi mengatakan, Dinas KUMKMP DKI mengambil pungutan kepada para pedagang. Hal itulah yang menyebabkan instansinya mengambil keputusan sepihak untuk memperbolehkan pembangunan Mapolres Jakarta Pusat pada Maret 2018.
"Tanah itu diberikan gratis dipinjamkan pemerintah pusat, gratis, tidak boleh ada pungutan-pungutan di atas itu. Kalau ada pungutan, nanti ditanya auditor hasil pungutan itu," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa.
"Kalau dikatakan (pungutan) itu sebagai iuran dan retribusi bagaimana pengelolaannya, uangnya kemana saja, dan pelaksanaan betul tidak," tambah dia.
Baca juga : Dirut PPK Kemayoran Sebut Dinas KUMKMP DKI Langgar Perjanjian Kerja Sama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.