Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Peledakan Bom Thamrin Didakwa Gerakkan Orang Melakukan Teror

Kompas.com - 15/02/2018, 13:25 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme.

Salah satu aksi teror yang digerakkan Aman adalah peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal 2016.

"Terdakwa merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani membacakan isi dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Baca juga: Pelaku Peledakan Bom Thamrin 2016 Sasar Warga Asing

Teror yang digerakkan Aman, kata Anita, telah membuat banyak orang ketakutan dan menimbulkan korban massal.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut teror yang digerakkan Aman dilakukan dengan cara menghilangkan nyawa atau benda orang lain, menghancurkan objek vital, dan merusak fasilitas publik atau pun fasilitas internasional.

Aman menggerakkan orang melakukan teror dengan beberapa cara.

Baca juga: Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin Jalani Sidang Perdana

Salah satunya dengan sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama yang diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.

Ceramah itu dilakukan di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda.

"Antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang," katanya.

Baca juga: Polisi Telusuri Keterlibatan WNI yang Ditangkap di Filipina dengan Teror Bom Thamrin

Dalam ceramahnya, lanjutnya, Aman menyampaikan salah satu yang termasik syirik demokrasi adalah menaati hukum buatan manusia.

Ceramah-ceramah yang disampaikan Aman sering dihadiri banyak orang.

Bahkan, ada pula orang yang rutin mendengarkan ceramah Aman melalui MP3.

Baca juga: Baru Bebas, Aman Abdurrahman Kembali Jadi Tersangka Terkait Bom Thamrin

Atas ceramah-ceramahnya itu, Aman dianggap sebagai orang yang berani menyampaikan sesuatu hal yang benar menurut mereka.

"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah, sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ucap Anita.

Atas perbuatannya, Aman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kompas TV Dua tahun pasca tragedi bom Thamrin aliansi sahabat Thamrin beserta keluarga korban bom Thamrin menggelar doa bersama dan tabur bunga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com