Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Edan-lah Macetnya Depok..."

Kompas.com - 15/02/2018, 15:06 WIB
Iwan Supriyatna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kemacetan yang terjadi di Kota Depok kerap dikeluhkan warga yang setiap hari melintasi jalan-jalan Kota Depok. Kemacetan yang terjadi seolah tak mengenal waktu.

Apalagi jika warga melintasi jalan yang terdapat pusat perbelanjaan, kampus, maupun stasiun. Kemacetan di sana mereka rasakan hampir setiap hari.

"Depok ini macetnya setiap hari, malah Sabtu Minggu itu paling parah macetnya, coba saja melintas di Margonda Sabtu atau Minggu," kata Irfan, warga Cimanggis Depok, kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2018).

Irfan yang setiap hari menggunakan Jalan Margonda Raya Depok untuk menuju Jakarta itu mengaku membutuhkan waktu hampir satu jam untuk keluar dari jalur tersebut.

"Dari lampu merah Juanda sampai mau ke UI terus ke Lenteng Agung saja itu butuh waktu hampir satu jam, edan-lah macetnya," ucapnya.

Baca juga : Belum Ditilang, Motor dan Angkot Masih Masuk Jalur Cepat di Margonda

Selain Irfan, Seno yang mengaku warga Cilodong Depok juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan, ia lebih memilih untuk memanfaatkan transportasi lain ketimbang mengendarai kendaraan sendiri untuk menuju tempat kerjanya.

"Macet parah, lebih enak naik kereta, cuma ya begitu, akses ke stasiun juga macet juga," kata Seno.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kondisi lalu lintas di suatu daerah mencerminkan kondisi transportasi yang ada di daerah tersebut.

Masih banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan kendaraan pribadi menjadi salah satu alasan penyebab terjadinya kemacetan di suatu daerah.

"Pemkotnya harus peduli pada transportasi publik yang ada di daerahnya," kata Djoko.

Menurut Djoko, dengan memberlakukan sistem satu arah (SSA) dan menutup beberapa putaran jalan atau u-turn, masalah kemacetan dapat diatasi.

Apalagi, Pemkot Depok bersama pihak kepolisian baru-baru ini menerapkan jalur cepat dan jalur lambat sesuai dengan peruntukannya.

Adapun jalur cepat yang ada di kanan jalan diperuntukan bagi kendaraan pribadi, sedangkan jalur lambat diperuntukan bagi kendaraan roda dua dan angkutan umum.

Meskipun pada pelaksanaannya, berdasarkan pantauan Kompas.com, jalur cepat dan jalur lambat belum efektif diterapkan oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kota Depok.

"Belum dilakukan penindakan, karena sifatnya masih sosialisasi, belum ada arahan juga dari pimpinan," kata Kasubnit Turjawali Satlantas Depok Ipda Sunyoto saat ditemui di Jalan Margonda Raya, Kamis.

Baca juga : Pemprov Depok Minta Pengusaha Sepanjang Jalan Margonda Tanam Pohon

Menurut Sunyoto, pihaknya bersama anggota lainnya akan melakukan penindakan tilang setelah ada instruksi langsung dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Depok.

"Kalau pun ada penindakan itu yang menyalahi marka jalan saja, nanti rambu-rambunya juga ditambah supaya masyarakat tahu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com